Selasa, 08 Maret 2011

Cirus Diduga Hilangkan Pasal Korupsi Gayus

Jakarta - Penyidik masih mencari bukti-bukti kuat untuk melakukan penahanan terhadap Cirus Sinaga. Cirus diduga menghilangkan pasal korupsi pada kasus Gayus Tambunan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.

Boy mengatakan semula, pada kasus Gayus, penyidik menjerat mantan pegawai Dirjen Pajak itu pasal pencucian uang dan korupsi UU Tipikor. Cirus yang pada saat itu menjabat sebagai jaksa peneliti menyarankan pada penyidik untuk menambahkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Tapi pada saat dakwaan pasal itu tidak ada. Yang ada malah pasal penggelapan," ujar Boy.

Penghilangan pasal korupsi dan pencucian uang itu diduga atas perintah Cirus secara lisan kepada JPU. Kasus Gayus yang dimaksud adalah kasus pajak PT Mega Citra Jaya Garmindo yang merugikan negara senilai Rp370 juta.

Perubahan pasal itulah yang diduga menyebabkan Gayus divonis bebas pada saat disidang di PN Tangerang 2009 silam. Boy memaparkan dalam berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik Polri yang pada saat itu Kompol Arafat cs  memuat pasal-pasal persangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap Gayus. "Kemudian karena P19, berkas ditambahkan pasal 372 atas dasar saran dari Jaksa Penuntut umum. Namun di dalam proses dakwaan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pasal-pasal yang terkait tindak pidana pencucian uang itu tidak ada," tegas Boy.

Polisi, sambung Boy, belum mengetahui motif Cirus yang melakukan penambahan pasal. Selain itu, polisi juga belum menemukan bukti adanya aliran dana ke pihak Cirus.

"Kita menghormati proses hukum dan menghargai praduga tidak bersalah. Jadi kita mengedepankan asas itu. Tentunya nanti kita lihat proses pembuktian di perngadilan," papar Boy.

1 komentar:

  1. Follow me in :
    http://dafa-meteora.blogspot.com/

    :D

    BalasHapus

face2face - Facebook Chat!

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...